Pembentukan FKPDK Kuningan

Tanggal 2025-07-17 09:22:24

Pada hari Minggu, tanggal 06 Juli 2025, bertempat di Perpustakaan Insan Cita Desa Kertayasa Kecamatan Sindang Agung Kabupaten Kuningan, telah dilaksanakan Rapat Pembentukan Forum Komunikasi Perpustakaan Desa dan Kelurahan Kabupaten Kuningan, yang selanjutnya disingkat FKPDK Kuningan.


Rapat ini dihadiri oleh para pengelola perpustakaan desa dan kelurahan dari berbagai wilayah di Kabupaten Kuningan, sebagai bentuk kesadaran kolektif dan semangat profesionalisme dalam menjawab tantangan serta kebutuhan peningkatan kualitas literasi masyarakat akar rumput.


Pembentukan forum ini dilandasi oleh dasar hukum:

1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pasal 7 ayat (1) huruf c, bahwa pemerintah berkewajiban menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata.
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 12 ayat (2) huruf q, bahwa perpustakaan merupakan urusan wajib non-pelayanan dasar pemerintah daerah.

FKPDK Kuningan dibentuk sebagai wadah kolaboratif dan strategis bagi para pustakawan dan pengelola perpustakaan desa/kelurahan dalam meningkatkan kapasitas, memperkuat jaringan komunikasi, serta mendorong kebijakan dan inovasi yang berpihak pada penguatan peran perpustakaan sebagai pusat pembelajaran masyarakat.

Melalui forum ini, disepakati beberapa keputusan penting:

1. Pembentukan dan pengesahan FKPDK Kuningan sebagai forum profesi pengelola perpustakaan tingkat desa dan kelurahan.

2. Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai pedoman kerja forum.

3. Pemilihan dan penetapan kepengurusan FKPDK Kuningan periode 2025–2028.

Dengan semangat profesionalisme, integritas, dan pengabdian terhadap literasi masyarakat, para peserta rapat sepakat untuk menjalankan forum ini secara konsisten dan berkelanjutan.

Scroll to top